Satpol PP Kota Bandung Gencar Operasi Yustisi Jelang Natal dan Tahun Baru

Ratusan minuman yang berhasil diamankan oleh Satpol PP dalam operasi yustisi di Kota Bandung */Humas Pemkot Bandung/

“Pengamanan 608 minuman keras, dan 504 obat terlarang tersebut hasil dari operasi yustisi pengamanan natal dan tahun baru di 10 wilayah Kota Bandung yang dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2022 mulai sore hingga malam hari,” jelas dia.

“Enam ratus delapan (608) botol minuman keras atau beralkohol yang diamankan dari berbagai jenis dan golongan, dan 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin,” tambah dia.

Baca Juga:  Dapat Segudang Fasilitas, Pejabat di Pemkot Bandung Dilarang Pamer Harta Kekayaan

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menambahkan, dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Ini Kriteria Yang Akan Jadi Pucuk Pimpinan PKB Purwakarta

“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin, dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” tambah dia.

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Polisi di Sukabumi Gencar Lakukan Razia Miras Jelang Nataru

Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. ***