Sidang Tahunan MPR, Jokowi Apresiasi Kinerja MA, MK, Dan KY

JABARNEWS | JAKARTA – Saat pidato di Sidang Tahunan MPR, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan pencapaian di bidang hukum.

Jokowi mengapresiasai kinerja tiga lembaga negara yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) karena pencapaian di bidang hukum tersebut.

Presiden mengungkapkan, pada pembangunan bidang hukum, MA terus berinovasi, guna meningkatkan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan layanan publik, seperti penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca Juga:  KPED Jabar Dorong Keseimbangan Baru Perdagangan Antar Wilayah

“Melalui Perma itu, penyelenggaraan administrasi peradilan diubah dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi sistem elektronik melalui aplikasi e-court. Dengan begitu, pencari keadilan memperoleh berbagai kemudahan dan efisiensi yang cukup signifikan, mulai dari biaya pengajuan gugatan, waktu, dan lain-lain,” kata Jokowi, dikutip Detikcom.

Untuk kinerja MK. Jokowi menyebutkan, MK telah bekerja keras dalam menegaskan peran dan kontribusinya pada penguatan rule of law, konstitusionalisme, dan penerapan prinsip berdemokrasi di Indonesia.

Baca Juga:  Jokma Jabar Gelar Turnamen Futsal Competition

Sampai dengan Juli 2018, sebutnya, MK sudah menerima 63 perkara.

“Pada tahun 2018 ini MK telah memutus dan mengadili sebanyak 112 perkara yang menjadi perhatian publik, seperti pengujian UU MD3 terkait dengan Pemanggilan Paksa oleh DPR, Hak Imunitas Anggota DPR, pengujian UU LLAJ yang berkaitan dengan Keberadaan Ojek Daring, hingga putusan MK yang memastikan Advokat dapat menjadi kuasa hukum di Peradilan Pajak,” ujar Jokowi.

Adapun untuk kinerja MK dan MA, diapresiasi Jokowi atas perannya dalam meningkatkan akuntabilitas peradilan melalui penegakan kehormatan dan pemeliharaan keluhuran martabat hakim. Selama 2018, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 30 hakim.

Baca Juga:  Jelang Liga 1, Supriadi Berharap Uji Tanding dengan Lawan Sepadan

KY, lanjutnya, juga telah memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bagi 117 hakim.

“Melalui upaya-upaya tadi, KY berketetapan untuk memastikan peningkatan kualitas peradilan yang makin berbasis pada keseimbangan, yaitu antara independensi kekuasaan kehakiman dengan penguatan akuntabilitas kekuasaan kehakiman,” terang Jokowi. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat