Warga Purwakarta Kini Bisa Sampaikan Pengaduan Tanpa ke Kantor Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi), disosialisasikan di Polres Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021).

Di mana Aplikasi Dumas Presisi sebelumnya telah resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu di Mabes Polri, Jakarta.

Diketahui, layanan pengaduan masyarakat terintegrasi tersebut diluncurkan sebagai wujud transparansi dan penanganan keluhan bagi masyarakat luas.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kabag SDM, Kompol Adi Fauzi mengatakan, Polres Purwakarta menerima sosialisasi dari Irwasda Polda Jabar terkait Aplikasi Dumas Presisi dan Aplikasi LAPOR GO.ID.

Baca Juga:  Pemalsuan STNK Di Majalengka Terkuak, 2 Pelaku Diciduk

Adi menekankan banyak manfaat dari inovasi Polri yang dituangkan melalui Aplikasi Dumas Presisi dan Aplikasi LAPOR GO.ID.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke Kantor Polisi untuk menyampaikan pengaduan, karena sejumlah Polda dan Polres se-Indonesia, termasuk Polres Purwakarta telah menyediakan Aplikasi Dumas Presisi,” ucapnya.

“Dapat diunduh di App Store atau Google Play Store di smartphone masing-masing. Sehingga masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan secara online,” jelasnya.

Menurutnya, selain memudahkan masyarakat dalam membuat laporan, melalui Aplikasi Dumas Presisi masyarakat juga bisa melakukan pelaporan kinerja anggota Polisi.

Baca Juga:  Di Subang, Warga Temukan Bayi Tak Bernyawa Terbungkus Jaket

“Aplikasi Dumas Presisi menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” tutur Adi.

Meski semakin mudah membuat laporan, dijelaskannya, namun perlu diperhatikan pula bahwa segala laporan yang diterima dari masyarakat akan diklarifikasi terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan.

“Contohnya terkait kelengkapan identitas pelapor. Ini adalah langkah untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab sembarangan membuat laporan palsu atau laporan bohong,” katanya.

Baca Juga:  SDIT Nurul Hikmah Juarai Lomba Musabaqoh Hifdzil Quran dan Festival Karate

“Kalau identitas tidak terpenuhi tidak bisa masuk tahap kedua. Semuanya harus bisa terklarifikasi,” ujar Adi.

Selain itu, sambung dia, Aplikasi Dumas Presisi juga dibuat agar mampu menjadi alat penyalur yang efektif bagi warga untuk bisa mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan masyarakat.

Dengan terus dilakukannya upaya sosialisasi, Kabag SDM optimistis aplikasi ini akan diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Sekarang masih terus disosialisasikan melalui Babinkamtibmas, agar bisa langsung dipraktekan ke masyarakat dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” tungkasnya. (Gin)