JABARNEWS | MAJALENGKA – Dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat/STNK diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka. Selain itu, terkait dengan pemalsuan STNK ini juga diamankan barang bukti sebanyak 9 mobil.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah, mengatakan, kronologis terkuaknya STNK palsu itu bermula pada Rabu, 30 Januari 2019, sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya KH Abdul Halim Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Saat itu diamankan 1 unit KR4 merk Suzuki, type RW 415FX-OVER (4×2) M/T, tahun 2009, warna hitam metalik, Noka : MHYHYA11S9J108913, Nosin : M15AIA111627, dan nopol terpasang B 1767 FKM. Mobil itu diduga menggunakan STNK palsu. Nopol kendaraan pada STNK tersebut tidak sesuai peruntukannya (Nopol bukan untuk kendaraan yang tertulis pada lembar STNK).
”Setelah itu kami melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa pelaku bernama Hendi sering membuat STNK palsu untuk mengelabui pihak leasing ataupun untuk motif keamanan berkendara di jalan. Setelah itu kami melakukan penangkapan,” ungkapnya, Senin (4/2/2019).
Kapolres menambahkan, setelah dicari dan digali lebih mendalam, informasi yang diungkapkan Hendi mengarah kepada pemalsu lainnya, yakni Pendi alias Epen, yang kemudian dilakukan penangkapannya di rumahnya di wilayah Subang.
”Di rumahnya itulah, kami menemukan sejumlah mobil lainnya. Berikut STNK palsu yang setelah di cek di samsat, tidak terdaftar,” ungkapnya.
Berikut barang bukti kendaraan mobil yang diamankan, yakni satu unit kendaraan Suzuki X Over berikut kunci kontaknya, satu Toyota avanza warna putih, satu Daihatsu Grnad Max, warna Hitam, satu Honda City warna Silver, dan Daihatsu Taruna warna Abu.
Selain itu, Suzuki Carry Pick up warna Hitam, Toyota Sienta warna Putih, Daihatsu Xenia warna Abu Metalik, dan Toyota Avanza warna Putih dan delapan 8 lembar STNK palsu.
“Untuk mengenali STNK Asli dan Palsu, mudah bagi kami, kami mengeceknya di aplikasi khusus, Sambara. Dan STNK yang diamankan tidak terdaftar,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat pasal 623 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” tambah Kapolres. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat