Ragam

14 Jenis Pelanggaran Ini Diincar Polisi Selama Razia, Berikut Besaran Denda Tilangnya

×

14 Jenis Pelanggaran Ini Diincar Polisi Selama Razia, Berikut Besaran Denda Tilangnya

Sebarkan artikel ini
operaisi patuh
Polisi menggelar operasi/razia kendaraan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTAOperasi Patuh Jaya kembali digelar jajaran Polda Metro Jaya. Razia pengendara yang akan berlangsung selama dua pekan ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Baca Juga:  Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Kasus Patung Stupa Borobudur

Dalam razia kali ini, pihak kepolisian akan menyasar kendaraan tidak layak jalan dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah dan Masyarakat Jaga Alam

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, sebanyak 2.938 personel diterjunkan dalam razia yang akan digelar secara serentak tersebut. Menurutnya, tujuan razia demi meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.

Baca Juga:  Besok, Marshel Widianto Bakal Diperiksa Terkait Video Dea OnlyFans

“Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas,” ujar Latif dalam keterangan resmi, Senin (10/7/2023).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2