Berikut 14 jenis pelanggaran yang diincar polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya beserta denda tilang:
- Melawan Arus. Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol. Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.
- Menggunakan Handphone Saat Mengemudi. Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
- Tidak Menggunakan Helm SNI. Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000
- Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman. Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.
- Melebihi Batas Kecepatan. Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM. Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
- Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor. Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000
- Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan. Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000
- Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar. Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000
- Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK. Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
- Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan. Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
- Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan. Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
- Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP). (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News