14 Jenis Pelanggaran Ini Diincar Polisi Selama Razia, Berikut Besaran Denda Tilangnya

Polisi menggelar operasi/razia kendaraan. (foto: istimewa)

Berikut 14 jenis pelanggaran yang diincar polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya beserta denda tilang:

  1. Melawan Arus. Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol. Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.
  3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi. Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI. Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000
  5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman. Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.
  6. Melebihi Batas Kecepatan. Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM. Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
  8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor. Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000
  9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan. Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000
  10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar. Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000
  11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK. Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
  12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan. Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan. Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
  14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP). (red)
Baca Juga:  Ini Motif Si Kembar Rihana Rihani Lakukan Penipuan Penjualan iPhone

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News