Ragam

20 BPR di Jawa Barat Masuk Dalam Pengawasan Khusus OJK, Ini Masalahnya

×

20 BPR di Jawa Barat Masuk Dalam Pengawasan Khusus OJK, Ini Masalahnya

Sebarkan artikel ini
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat BPR. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Hingga akhir 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional sebanyak 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari berbagai wilayah.

Kasus terbaru menimpa BPR Pakan Raba Solok Selatan yang berlokasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Bank tersebut dipastikan tidak lagi dapat melanjutkan aktivitas operasionalnya.

Baca Juga:  Draf KUHP: Hina DPR, Jaksa, Polisi hingga Bupati Terancam Pidana Penjara

Sementara di wilayah Jawa Barat, OJK mengawasi 136 BPR dan BPRS. Langkah konsolidasi ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk menjaga eksistensi dan daya saing mereka dalam industri perbankan.

Baca Juga:  OJK Dorong Pengembangan Keuangan Syariah di Generasi Muda Melalui ISFO 2024

Analis Deputi Direktur Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional OJK Jawa Barat, Revina Febri Herman mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 20 BPR yang masuk dalam pengawasan khusus. Hal ini disebabkan karena modal inti mereka belum mencapai standar minimum sebesar Rp6 miliar.

Baca Juga:  OJK Soroti Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Tasikmalaya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2