Antisipasi Permasalahan Hukum melalui Jaksa Sahabat Guru

JABARNEWS | CIAMIS – Sebagai upaya penerangan hukum dan pemahaman hukum bagi para guru SD, SMP, SMA dan SMK yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis gelar program Jaksa Sahabat Guru, di Aula Wisma PGRI Kabupaten Ciamis, Senin (14/10/19).

Selain mempunyai tugas pokok mendidik, guru juga dibebankan tugas tambahan seperti mengelola adminitrasi keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dana alokasi khusus (DAK) dan lainnya.

Baca Juga:  Pengendara Motor Melintasi Jalan TMMD

“Oleh sebab itu kita berikan pemahaman dan pengetahuan bagaimana mengelola keuangan itu dengan baik dan tepat guna serta tepat sasaran, jadi itulah fungsi Jaksa Sahabat Guru ini, supaya mereka bisa lebih paham tentang masalah hukum,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Ciamis, Femi Irvan Nasution,SH. MH.

Femi menerangkan, berdasarkan putusan MA, dalam hal mendidik siswa, guru tidak bisa dipidanakan kalau porsinya guru itu dalam menegur atau mendidik siswa.

Baca Juga:  Tersandung Kasus Sama, Lagi Sekwan Purwakarta Jadi Terdakwa Pengadilan Tipikor

“Namun kalau secara kekerasan atau fisik jelas itu tidak boleh,” ujarnya.

Sementara itu Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Dr. H. Endang Rahmat mengatakan bahwa Jaksa Sahabat Guru ini merupakan pembekalan pemahaman hukum dan antisipasi bagi para guru-guru supaya tidak terjerat dalam permasalahan hukum.

Bukan hanya tupoksi kepada pembelajaran dalam mendidik anak, guru juga dihadapkan dengan pengelolaan keuangan, oleh sebab itu pihaknya minta pencerahan-pencerahan tentang permasalahan hukum, supaya tidak ada guru di Ciamis yang terjerat hukum dari masalah pengelolaan keuangan dari bantuan pemerintah.

Baca Juga:  Manfaat Air Kelapa Bagi Kesehatan

“Ini sebagai antisipasi agar para guru tidak terjerat dengan masalah hukum, sehingga program Jaksa Sahabat Guru ini sengaja kita laksanakan” kata H. Endang. (CR1)