Aturan Ganjil Genap Kurangi 3.000 Kendaraan di Jalur Puncak Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor mencatat pengurangan ribuan kendaraan roda empat dari arah Jakarta dalam penerapan sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Ada selisih 3.602 kendaraan saat diberlakukan uji coba ganjil genap, sesuai data kendaraan dari Jakarta yang keluar di pintu Tol Ciawi,” kata Kepala Polres Bogor AKBP Harun di, Minggu (5/9/2021).

Berdasarkan data kendaraan dari arah Jakarta yang keluar di pintu Tol Ciawi, pada Sabtu (4/9/2021) terdapat 39.654 kendaraan yang menuju Bogor. 

Baca Juga:  Menpan RB: ASN Boleh Kerja Dari Rumah Cegah Penyebaran Corona

Angka itu lebih rendah dibanding Sabtu (28/8/2021) pekan lalu, ketika aturan ganjil genap belum diterapkan, yakni berjumlah 43.236 kendaraan.

Harun menyebutkan, dari 39.654 kendaraan yang keluar dari pintu Tol Ciawi, sebagian besar diputar balik karena bernomor pelat ganjil.

“Pengurangan kendaraan di Jalur Puncak lebih signifikan, karena kendaraan yang keluar dari Tol Ciawi itu kami putar balik yang platnya tak sesuai ganjil genap,” katanya.

Baca Juga:  HUT Jabar ke-76, DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov Jabar Tangani Covid-19

Dia menambahkan, penurunan kendaraan itu belum termasuk untuk kendaraan roda dua. “Sepeda motor juga banyak diputar balik, belum masuk hitungan,” ujarnya.

Di jalur Puncak Bogor ada tujuh titik pemeriksaan ganjil genap, yaitu di pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Baca Juga:  Ini Alasan Gomez Rekrut Pemain Liga 2 dan 3

Pada uji coba ganjil genap tersebut, setiap kendaraan pribadi yang plat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, serta angkutan logistik. (Red)