Banyak Warga Kecanduan, Ini Efek Samping Penggunaan Obat Tramadol  

Obat Keras
Ilustrasi obat keras ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS │ BANDUNG – Sejumlah warga di Kabupaten Karawang dilaporkan mengalami ketergantungan pada obat keras tramadol. Peristiwa ini terkuak setelah penangkapan dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut.

Tramadol pada dasarnya adalah obat yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. Obat ini termasuk ke dalam kelompok opioid sintetis yang beroperasi dengan mempengaruhi sistem saraf pusat untuk meredakan rasa sakit.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Serahkan Bantuan Hibah untuk 30 Karang Taruna Kecamatan, Ini Rinciannya

Namun, sebaiknya diingat bahwa tramadol sebenarnya tidak disarankan untuk mengatasi nyeri kronis dalam jangka waktu yang panjang.

Opioid adalah jenis obat pereda nyeri yang kuat yang juga dapat mengganggu sistem pernapasan hingga mengancam nyawa. Tramadol juga dapat menyebabkan rasa kantuk, sehingga konsumsinya tidak disarankan saat mengemudi atau mengoperasikan peralatan berat.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Selasa 18 April 2023

Selain itu, tramadol juga dapat memicu terjadinya kejang. Bahkan, risiko kejang dapat meningkat dua kali lipat jika tramadol dikonsumsi dalam dosis yang lebih besar dari yang direkomendasikan oleh dokter.

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Karawang Kamis 13 April 2023