JABARNEWS │ JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang jumlahnya mencapai sekitar Rp 15 triliun.
Panji Gumilang saat ini berisiko dihadapkan pada dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kasus korupsi, sesuai dengan pengumuman resmi yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023. Kasus TPPU ini berkaitan dengan pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan.
Selain itu, kasus kedua melibatkan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara dalam upaya menyelidiki kasus dugaan korupsi dana BOS di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Ditektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.