Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, penyidik Dittipideksus akan menjalin kerjasama dengan lembaga lain dalam menghadapi kasus ini.
“Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah di henti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS,” ujar Whisnu dalam pernyataan resmi, Selasa (22/8/2023).
Masih menurut Whisnu, hari ini penyidik Dittipideksus juga rencananya akan memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, dengan fokus pada yayasan yang dikenal dengan inisial MA dan MS.
Selain proses pemeriksaan, penyidik akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dasar penyelidikan. Tindakan penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dalam kasus ini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News