Ragam

Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD, Apa Itu?

×

Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
Deddy Corbuzier bersama Menhan Prabowo usai mendapat pangkat Letkol Tituler.
Deddy Corbuzier bersama Menhan Prabowo usai mendapat pangkat Letkol Tituler. (foto: akun IG Deddy Corbuzier)
Deddy Corbuzier bersama Menhan Prabowo usai mendapat pangkat Letkol Tituler.
Deddy Corbuzier bersama Menhan Prabowo usai mendapat pangkat Letkol Tituler. (foto: akun IG Deddy Corbuzier)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.

Pemberian pangkat Tituler pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam PP tersebut disebutkan pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Baca Juga:  Soal Kerjasama dengan TNI AD, Dedi Mulyadi Pastikan Tidak Ada Intervensi di Pemerintahan

Sementara pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b disebutan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Baca Juga:  Tak Banyak Dikenal Publik, Inilah Tiga Sosok Wanita Terkaya di Indonesia

Tak hanya itu, dalam PP tersebut diatur warga negara yang dianugerahi pangkat tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.

Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI. Artinya, warga negara penerima pangkat tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.

Baca Juga:  Lawan Teroris, Pos Kamling Harus Digalakan Lagi

Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkaran tugas dinas ketentaraan. (red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan