Di Majalengka, APK Yang Melanggar Langsung Dibongkar Petugas

JABARNEWS | MAJALENGKA – Rupanya pihak penyelenggara maupun aparat yang berwenang tidak main-main untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar. APK ini langsung ditertibkan pihak Satpol PP. Hal ini terlihat di jalur protokol atau jalan raya utama Kadipaten-Majalengka, tepatnya di wilayah Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.

Ketua Panwas Kecamatan Panyingkiran, Teguh Fajar mengatakan, temuan dugaan pelanggaran pemilu terkait pemasangan APK telah diplenokan dan ditetapkan dalam surat ber-No. 01/Panwascam/PYK/JB/Kp/01.00/X/2018.

Berdasarkan surat tersebut APK yang Ditertibkan termasuk pelanggaran administrasi caleg dan capres-cawapres. Penertiban APK tersebut juga telah diatur dalam Peraturan KPU No. 23 tahun 2018 pasal 78.

“Kami melibatkan Satpol PP, Polsek, PPK, PKD. Sebab yang berwenang untuk menurunkan APK yang melanggar adalah pihak Satpol P‎P,” ungkapnya, Selasa (16/10/2018).

Kapolsek Panyingkiran AKP Sukanto melalui petugas polisi yang bertugas, Aiptu Suparmo ‎mengatakan pihaknya hanya bertugas menemani proses penertiban APK di wilayah hukum Polsek Panyingkiran. Mayoritas APK yang Melanggar ditempel di tiang listrik dan pohon.

“Selama giat berjalan lancar dan terkendali, APK yang Melanggar diturunkan langsung pihak Satpol PP,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat