Ragam

Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 24 Mei 2023

×

Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 24 Mei 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Cegah Pencurian Rumah Kosong, Polres Purwakarta Lakukan Ini

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Ruas Tol Cipali KM 75: Gara-gara Sopir Ngantuk, Satu Orang Tewas

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2