DLH Kota Sukabumi Nyatakan 35 Mobil Tak Lolos Uji Emisi

JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi memberhentikan kendaraan roda empat yang melintasi Jalan Ahmad Yani, Keluarahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, kemarin. Kendaraan tersebut diberhentikan untuk dilakukan uji emisi.

Uji emisi gratis itu dilakukan untuk mengambil sampel dari kendaraan sebagai pengukur kualitas dan tingkat pencemaran udara di Kota Sukabumi. Alhasil, ada 34 kendaraan roda empat yang dinyatakan tidak lolos uji emisi.

Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, dan Pencemaran Lingkungan DLH Kota Sukabumi Yuyuh Subhanudin mengatakan, uji emisi ini dilakukan sebagai tolok ukur untuk mengetahui seberapa banyak jumlah kendaraan yang lolos maupun tidak lolos uji remisi.

Baca Juga:  Gilas Median Jalan, Truk Berisi Solar Terguling di Jalan Soekarno-Hatta

“Uji emisi gratis ini dilakukan atas kerjasama berbahagia pihak. Mulai dinas perhubungan, kepolisian hingga pelaku usaha. Nantinya, bakal jadikan sampling untuk mengecek kualitas dan pencemaran udara di Kota Sukabumi,” jelasnya.

Hasil uji emisi yang dilakukan pada hari pertama itu, sebanyak 460 kendaraan roda empat dilakukan tes dan 34 di antaranya tidak lolos karena tidak memenuhi batas standar yang ditentukan. Selanjutnya, mobil yang tidak lolos ini diberikan imbauan agar memperbaiki kendaraannya.

“Kami berikan imbauan saja agar segera ke bengkel karena kalau dibiarkan bakal mencemari udara. Targetnya, uji emisi yang dilakukan tiga hari ini yakni sebanyak 1.500 unit mobil,” sebutnya.

Baca Juga:  Ketua DPD Golkar Jabar: Atur Ritme, Kita Butuh Karakter Bertahan

Yuyuh berharap, untuk menjaga kualitas udara di Kota Sukabumi dapat terbentuknya peraturan daerah yang mengatur tentang emisi kendaraan. Dengan begitu, para pemilik kendaraan dapat memperhatikannya.

“Kami harap ada regulasi yang mengatur tentang emisi kendaraan ini. Misalnya, yang dikaitkan dengan persyaratan kepemilikan kendaraan dan sebagainya sehingga para pemilik kendaraan taat,” pintanya.

Adapun kualitas udara Kota Sukabumi, sebut Yuyuh, masih tergolong cukup baik. Artinya, memenuhi standar baku mutu kualitas udara. Namun demikian, hal itu tetap harus diperhatikan salah satunya dengan uji emisi.

Baca Juga:  Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih untuk Masa Jabatan 2023-2028

“Kualitas udara cukup baik, tapi tetap kami harus terus perhatian terutama emisi kendaraan karena setiap tahunnya jumlah kendaraan semakin banyak,” pungkasnya.

Sementara itu, Budi Setiawan (38), pemilik kendaraan yang melakukan uji emisi ini mengaku jika kendaraannya lolos uji. Karena memang, nyaris setiap bulan kendaraannya diservis. “Alhamdulillah, kondisi mobil saya baik. Tentunya, uji emisi amat diperlukan untuk menjaga kualitas udara di Kota Sukabumi,” singkatnya. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat