DPT Kota Sukabumi Turun 414 Jiwa

JABARNEWS | SUKABUMI – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemil) 2019 sudah ditetapkan KPUD Kota dan Kabupaten Sukabumi. Untuk DPT yang akan digunakan pada Pilpres dan Pileg 2019 ini, mengalami penurunan dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Berdasarkan data dari KPUD Kota Sukabumi, DPT sebanyak 228.956 jiwa, sedangkan dari DPSHP sebelumnya itu sebanyak 228.956 jiwa. Pengurangan pemilih mencapai 414 jiwa.

’’Pengurangan jumlah pemilih disebabkan beberapa fakor di antaranya TMS, pindah domisili, dan meninggal dunia. Kita rekap dan kita sesuaikan dengan format KPU dan Sidalih. Pengurangan itu hasil analisa kita di lapagan dan kondisi pemilih,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah usai melakukan penetapan DPT di salah satu hotel di Jalan Selabintana, Senin (20/8/2018).

Ia menjelaskan, untuk jumlah TPS di Kota Sukabumi tetap sama di DPSHP sebanyak 1.060 TPS. Jumlah TPS itu tentunya berbeda pada saat Pemilihan Pilkada serentak 2018 yang hanya 547 TPS.

Baca Juga:  Selain Bikin Senang, Ternyata Tertawa Baik Untuk Kesehatan, Ini Manfaatnya

Artinya, ada pembagian jumlah pemilih per TPS, karena itu berkaitan dengan masalah waktu pada saat pemungutan dan perhitungan suara dalam satu hari nanti. Soalnya pemilih harus mencoblos sebanyak 5 kertas suara.

’’Makanya antisipasinya dengan membagi atau men-split jumlah pemilih disetiap TPS. Dulu itu maksimal 600 pemilih, tapi sekarang 300 pemilih per TPS,” lanjutnya.

Selain itu, jumlah TPS sebanyak 1.060 TPS pada Pemilu 2019 ini, kata Hamzah, asumsinya letak geografis. Artinya, pemilih yang berada di lingkugnan tersebut agar tidak kejauhan dengan lokasi TPS saat ini.

’’Asumsi kita juga berkaitan dengan letak geografi s agar tidak kejauhan. Dari sekian banyak TPS ada kurang dari jumlah 300 orang per TPS, hasilnya pembagian dari jumlah TPS sebelumnya juga,” jelas Hamzah.

Sementara itu, untuk data penyandang disabilitas ada sekitar dua persen dari jumlah DPT. ’’Di angka 2 persen. Kami melihat juga proses input data difabel, lalu dari DP4 Kemendagri dan terakumulasi 2 persen,” katanya.

Baca Juga:  Program Petani Milenial Ditentang Anggota DPRD Jabar: Tidak Ada Dalam RPJMD

Setelah penetapan DCT ini, nanti pihak KPU Kota Sukabumi memberikan data DPT kepada masyarakat khususnya partai politik. Setelah itu tahapan selanjutnya, KPU akan mengumumkan DPT calon anggota DPRD Kota Sukabumi.

’’Data DCT ini kami akan berikan by name by addres kepada partai politik dan masyarakat,” pungkasnya.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Sukabumi. DPT pada Pemilu 2019 mendatang, ditetapkan KPU Kabupaten Sukabumi sebanyak 1.838.414 jiwa. Jumlah tersebut, terdiri dari 927.215 pemilih laki-laki dan 911.199 pemilih perempuan.

Keseluruhan pemilih akan menyalurkan hak suaranya di 7.868 TPS dari 386 desa dan kelurahan se-Kabupaten Sukabumi. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi mengatakan, jumlah DPT saat ini mengalami penurunan sebanyak 8.307 jiwa dari DPSHP yang sebelumnya berjumlah 1.846.721 orang.

’’Pengurangan jumlah pemilih disebabkan beberapa faktor. Seperti, pindah domisili, hingga yang paling besar adalah para pemilih luar negeri,” kata Dede dikutip pojokjabar.id usai rapat pleno terbuka.

Baca Juga:  Enam Pemain Andalan Cedera, Berikut 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia 2023

Sementara lanjut Dede, para TKI dan TKW yang ada di luar negeri masuk ke Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). Terdaat 14 ribu lebih DPTLN yang diterima berdasarkan pemutakhiran.n ’’Teman-teman di lapangan sangat update dan bekerja maksimal untuk keakuratan data. Sehingga, data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dicoret dari DPT,” ucapnya.

Ia menambahkan, mengingat Pemilu 2019 yang terdiri dari Pileg dan Pilpres, dengan lima surat suara yang berbeda, KPU akan menyesuaikan TPS berdasarkan jumlah pemilih di kisaran 300 per TPS. ’’Jarak juga akan disesuaikan dengan alamat pemilih untuk mengefi sienkan waktu pencoblosan,” imbuhnya.

Memang sambung dia, tidak dipukul rata semua harus 300 orang namun akan dibuat proporsional. Pertimbangan utama adanya lima surat suara nanti pada saat pencoblosan, maka akan disesuaikan jumlah pemilih di TPS di kisaran 300 orang. ’’Disesuaikan dengan alamat letak pemilih yang berdekatan dengan TPS,” tutupnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat