Duh, Dunkin Donuts Tak Bayar THR hingga PHK Karyawan Tanpa Upah

Perusahaan waralaba makanan internasional, Dunkin Donuts. (foto: istimewa)

“Aspek Indonesia juga menyerukan gerakan boikot Dunkin’ Donuts karena manajemen Dunkin’ Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

“Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” sambungnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Rapid Test Massal Jabar Digelar di Tiga Stadion

Berdasarkan kronologi yang diterima Aspek Indonesia, kata Mirah, bermula dari tidak dibayarkannya THR 2020 kepada para pekerja Dunkin’ Donuts.

Malah kata Mirah, pihak manajemen baru membayarkan THR tersebut pada Maret 2021 melalui upaya mediasi di Kemenaker.

Baca Juga:  Awas! Tiga Provinsi Ini Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran

Sayangnya, pembayaran THR itu tidak disertai dengan dana keterlambatan yang seharusnya juga diterima oleh pekerja Dunkin’ Donuts.

Padahal, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada Pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa pengusaha yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen.

Baca Juga:  Demiz Sapa Warga Kasomalang, Subang