Forum Advokat Laporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung. (foto: istimewa)

“Kami lengkap buktinya semua kita sudah kompilasi semua bukti-buktinya ini semua rekaman yang kami kumpulkan terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran oleh Panji Gumilang,” ujar Ihsan Tanjung kepada awak media di Bareskrim, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:  Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

Ihsan mengungkapkan, jika tidak segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum, dikhawatirkan akan muncul lebih banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Ihsan pun menjelaskan bahwa terdapat tiga pernyataan dari Panji yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama.

Baca Juga:  Usut Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang, Begini Kata Kabareskrim

Pertama, Panji menyatakan bahwa perempuan dapat menjadi khatib saat salat Jumat. Kedua, Panji menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:  Ditangkap di Jombang, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dijerat Pasal Ini

“Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat Idulfitri, di mana istrinya ada di saf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh,” tandas Ihsan. (red)