Gaji Ke-13 PNS, Anggota TNI hingga Polri Cair Pekan Depan, Ini Rinciannya

Kemenkeu memastikan pencairan gaji ke 13 PNS cair pada pekan depan
Kemenkeu memastikan pencairan gaji ke 13 PNS cair pada pekan depan. (foto: istimewa)

Bagi ASN Pusat, akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam hal ASN daerah termasuk PNS dan PPPK, akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga:  Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu Melalui Aplikasi MyPertamina

Gaji ke-13 bagi ASN daerah juga nantinya dapat ditambah paling banyak 50 persen dari APBD 2023 bagi instansi yang memang memberikan tambahan penghasilan, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  E-Katalog Minimalisir Korupsi Pengadaan Barang Jasa

Dalam PP No. 15/2023 juga diatur pembayaran gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Umumkan Langsung Kenaikan Gaji PNS, TNI hingga Polri, Catat Ini Waktunya

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. (red)