Gara-gara Ini 116 WNI Yang Hendak Berhaji Diciduk Polisi Arab Saudi

JABARNEWS | MEKAH – Sebanyak 116 WNI terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi di Mekah. Mereka digerebek karena hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal.

Penggerebekan dilakukan di sebuah penampungan di kawasan Misfalah, Mekah, Jumat (27/7/2018) tengah malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil, dari 116 WNI, sebagian besar memegang visa kerja dan sisanya dengan visa umrah dan visa ziarah.

Dijelaskan Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW) Safaat Ghofur, sebagian besar WNI yang digerebek berasal dari NTB. Setelah dilakukan BAP, mereka mengaku berniat menunaikan ibadah haji.

Baca Juga:  Sultan Dan Raja Se-Nusantara Menampik Lakukan Referendum

Mereka membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal per kepala melalui orang Bangladesh yang bertindak sebagai calo. Rumah-rumah tersebut dihuni 10-23 tiga orang, laki-laki bercampur dengan perempuan.

Salah seorang yang ditangkap mengaku berangkat dengan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi sebelum bulan puasa. Ada juga yang datang saat Ramadan. WNI yang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku berniat haji. Seusai haji, dia akan pulang ke Indonesia melalui Tarhil.

Baca Juga:  Ternyata, Wilayah Ini Butuh 2.210 Guru

Sesampai di Mekah, sambung jemaah tadi, mereka harus membayar uang tambahan sebesar 500 riyal untuk menebus paspor ke guide.

“Setelah di Mekah, mereka bebas mau ke mana saja dan tidak ada urusan lagi dengan travel,” ujar Staf KJRI yang bertugas di Tarhil, Tolabul Amal, dalam keterangan dari KJRI Jeddah, Selasa (31/7/2018), dikutip Detikcom.

Sebagian dari pengguna visa ziarah ini enggan dimintai keterangan oleh tim petugas dari KJRI saat melakukan BAP. Mereka berdalih telah memperpanjang masa berlaku visa dan ada pihak yang tengah berupaya membebaskan mereka.

Baca Juga:  Emil Akan Tata Gedung Sate Jadi Bangunan Ramah Wisatawan

“Dua tahun lalu kami mengurus sedikitnya lima puluh dua (52) orang jemaah yang tertahan kepulangannya hingga lima puluh (50) hari, karena berhaji dengan visa bisnis, kunjungan dan jenis visa lainnya. Dari mereka ada juga dari kalangan media. Mereka harus membayar lima belas (15) ribu riyal per orang. Baru bisa pulang,” jelas Konsul Jenderal RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat