Ragam

Heboh Pungli di Rutan KPK, Nominal Capai Rp4 Miliar

×

Heboh Pungli di Rutan KPK, Nominal Capai Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar tak sedap datang dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antiruswah tersebut tengah dihebohkan dengan aksi pungutan liar (pungli) di internal lembaganya.

Hal tersebut seperti diungkapkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho Ho saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin (19/6/2023).

Baca Juga:  KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Siapa Saja?

Menurut Albertina, aksi pungli itu terjadi rumah tahanan (rutan) KPK. Modus yang digunakan pun cukup variatif, mulai dengan cara tunai hingga transfer melalui rekening.

Baca Juga:  Otak-atik Lelang di BRI, Negara Ditaksir Kecolongan Ratusan Miliar

Jika dilakukan dengan cara transfer, pelaku tak menggunakan rekening sendiri, melainkan menggunakan rekening pihak ketiga. Hasil penyelidikan sementara, nilai pungli tersebut mencapai Rp4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga:  BNN Jabar: Indonesia Saat Ini Dalam Kondisi Darurat Narkoba

“Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina dikutip dari Tempo.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2