JABARNEWS | MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara sebarkan ribuan brosur melalui udara menyampaikan imbauan untuk mematuhi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumatera Utara sebarkan sebanyak 5.000 brosur imbauan PPKM Darurat dari udara dengan menggunakan helikopter.
“Selain sebarkan brosur, polisi juga mengimbau masyarakat melalui pengeras suara agar masyarakat mematuhi PPKM Darurat,” ucapnya, Jumat (16/7/2021).
Kata dia, brosur-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan.
“Dengan brosur yang disebarkan nantinya masyarakat paham dan mematuhi aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021,” ungkap Hadi.
Menurutnya, PPKM Darurat diberlakukan di Kota Medan untuk menekan kasus virus Corona. Masyarakat agar paham dan mentaati semua anjuran yang ada selama diberlakukannya PPKM Darurat.
“Berharap dengan diberlakukannya PPKM Darurat angka kasus virus Corona di Kota Medan dapat ditekan,” bilangnya. (Ptr)