Himbau Patuhi PPMK Darurat, Polda Sumut Sebar 5.000 Brosur Dari Udara

JABARNEWS | MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara sebarkan ribuan brosur melalui udara menyampaikan imbauan untuk mematuhi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumatera Utara sebarkan sebanyak 5.000 brosur imbauan PPKM Darurat dari udara dengan menggunakan helikopter.

Baca Juga:  Lahan Pertanian di Daerah Jabar Terdampak Kekeringan

“Selain sebarkan brosur, polisi juga mengimbau masyarakat melalui pengeras suara agar masyarakat mematuhi PPKM Darurat,” ucapnya, Jumat (16/7/2021).

Kata dia, brosur-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan.

Baca Juga:  Tak Terima Dipecat KPU Gegara Temui Bacaleg, Delapan Orang Anggota PPS Melawan

“Dengan brosur yang disebarkan nantinya masyarakat paham dan mematuhi aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021,” ungkap Hadi.

Menurutnya, PPKM Darurat diberlakukan di Kota Medan untuk menekan kasus virus Corona. Masyarakat agar paham dan mentaati semua anjuran yang ada selama diberlakukannya PPKM Darurat.

Baca Juga:  Makanan Penyebab Plek Hitam Pada Kulit, Hindari Sebelum Terlambat

“Berharap dengan diberlakukannya PPKM Darurat angka kasus virus Corona di Kota Medan dapat ditekan,” bilangnya. (Ptr)