Ragam

Ingin Melahirkan secara Caesar dengan Biaya BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya

×

Ingin Melahirkan secara Caesar dengan Biaya BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Biaya melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan
Cara melahirkan secara caesar melalui BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Para ibu hamil kerap dihadapkan pada cara melahirkan, secara normal atau caesar. Tak jarang karena alasan tersebut, para ibu hamil diharuskan melahirkan secara caesar. Namun persoalan tersebut kerap terbentur pada persoalan biaya persalinan secara caesar yang tidak sedikit.

Baca Juga:  Ingat! Bulan Depan Tak Ada Lagi Sistem Kelas di BPJS Kesehatan

Nah, seperti diketahui BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan secara caesar. Dengan memanfaatkan layanan ini, para ibu hamil tidak perlu khawatir lagi dengan biaya persalinan.

Sebagai contoh, biaya melahirkan caesar di Jakarta bisa mencapai Rp7 juta hingga Rp72 juta. Dengan begitu, cara melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan bisa jadi pilihan karena prosedurnya mudah.

Baca Juga:  Alasan LPSK Beri Perlindungan bagi Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diikuti agar ibu bisa memanfaatkan BPJS untuk melahirkan caesar. Ada pula prosedur atau tata cara agar biaya persalinan caesar BPJS Kesehatan bisa digunakan.

Baca Juga:  Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Begini Cara Pindah Jadi Peserta PBI Gratis!

Berikut syarat melahirkan secara caesar dengan BPJS Kesehatan yang dilansir dari CNN Indonesia:

Sejumlah syarat ini perlu dipenuhi karena tidak semua persalinan caesar bisa langsung dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Berikut syaratnya.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan