Ingin Melahirkan secara Caesar dengan Biaya BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya

Cara melahirkan secara caesar melalui BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

Biaya Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan lainnya. Ketentuan biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit lainnya.

Berikut rincian biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sampai kelas 3.

  1. Biaya operasi caesar ringan
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp7.733.000
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.285.500
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.257.900
  1. Biaya operasi caesar sedang
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp8.092.000
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.936.000
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.780.000
  1. Biaya operasi caesar berat
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp11.081.400
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp9.498.300
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp7.915.300
Baca Juga:  Ramalan Zodiak 4 Agustus 2022: Cancer, Leo dan Virgo

Cara Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan caesar bila pasien mengikuti sejumlah langkah ini:

  • Datang ke faskes I atau klinik yang terdaftar sesuai status kepesertaan pasien, seperti puskesmas, klinik, bidan, hingga dokter perorangan
  • Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin
  • Jika ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan pasien untuk mendapat persalinan caesar
  • Jika sudah mendapat surat rujukan, bisa langsung ke rumah sakit (RS) yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar. Bila keadaan gawat darurat bisa langsung ke RS untuk melahirkan dengan BPJS tanpa rujukan.
  • Lengkapi surat rujukan dengan fotokopi KK, KTP asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak. (red)
Baca Juga:  Waduh! Warga Cicadas Kota Bandung Curhat Sulitnya Akses Kesehatan

 

 

 

sumber: CNN Indonesia