Ingin Melahirkan secara Caesar dengan Biaya BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya

Cara melahirkan secara caesar melalui BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)
  1. Kehamilan berisiko tinggi

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan caesar bila dokter merekomendasikan ibu hamil melahirkan dengan metode ini.

Biasanya, rekomendasi diberikan karena kehamilan berisiko tinggi atau ada masalah kesehatan tertentu yang berisiko terhadap keselamatan ibu dan anak.

Contoh kasus kehamilan berisiko tinggi, yaitu:

  • Posisi janin sulit untuk persalinan normal, misal bayi sungsang
  • Janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal
  • Ibu memiliki tekanan darah tinggi (preeklamsia)
  • Ada indikasi gawat janin
  • Plasenta previa
  • Janin kurang oksigen
  • Janin cacat lahir
  • Ibu alami persalinan caesar sebelumnya
  • Ibu memiliki penyakit kronis
  • Tali pusar bayi keluar lebih dulu
  • Ada masalah plasenta
  • Kehamilan kembar
  1. Ada rujukan dari faskes I
Baca Juga:  Tak Usah Khawatir, Biaya Pasien Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan

Ibu hamil atau pasien harus memiliki rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I, seperti puskesmas atau klinik. Dokter akan memberi surat rujukan bila sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga:  Sah, Biaya Ibu Melahirkan Ditanggung Negara. Begini Kriterianya

Surat rujukan harus dibawa saat daftar persalinan caesar. Surat rujukan juga dilengkapi dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.

Baca Juga:  Di Purwakarta, Kerja Dokter Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Lalu Mengadu Ke DPRD