Ingin Melahirkan secara Caesar dengan Biaya BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya

Cara melahirkan secara caesar melalui BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)
  1. Bukan permintaan pribadi

Dokter akan memberikan rekomendasi dan surat rujukan agar ibu mendapat persalinan caesar atas pertimbangan medis, bukan atas permintaan ibu pribadi.

Jika ibu mengajukan klaim biaya persalinan caesar atas permintaan pribadi, maka BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Artinya, biaya operasi tetap dibebankan ke pasien.

  1. Kartu BPJS Kesehatan masih aktif
Baca Juga:  Tingkatkan Keaktifan Peserta, Bank Bjb Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Cara melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan selanjutnya adalah status kartu kepesertaan BPJS Kesehatan harus masih aktif sampai hari perkiraan lahir (HPL).

Masa aktif bisa terhenti kalau peserta tidak membayar iuran atau menunggak iuran pada bulan sebelumnya.

Baca Juga:  Geng Motor Di Cimahi Bentrok, 2 Orang Luka Kritis

Jika sudah tidak aktif, status kartu bisa diaktifkan, namun estimasinya harus menunggu sekitar 30 hari ke depan. Jangan lupa untuk membayar iuran setiap bulan agar kartu tetap aktif ketika dibutuhkan.

  1. Langsung ke IGD bila gawat darurat

Ibu hamil atau pasien tidak perlu mendapat rekomendasi dari dokter di faskes I jika kondisi gawat darurat, misalnya sudah pecah ketuban dan gawat janin, tapi tidak bisa juga melahirkan dengan persalinan normal.

Baca Juga:  Berat Hadapi Hari Senin, Simak 6 Tips untuk Atasi Monday Blues Syndrome

Artinya, ibu bisa melahirkan dengan BPJS tanpa rujukan. BPJS akan tetap menanggung biaya melahirkan caesar tersebut.