Sehingga, hal sama diutarakan Kapolres Cianjur, terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Samsul Ahmad Rhifai (15) meninggal dunia akibat terkena luka bacok di bagian leher. “Terjadi keributan di sana hingga ada korban jiwa,” ucapnya.
Masih ujarnya, tidak lewat dari 24 Jam, Polres Cianjur bersama Polsek Sukaluyu berhasil mengamankan seluruh kelima pelaku, masing masing pelaku memiliki peran.
“Adapun pelaku yang melakukan penganiayaan hingga meninggal yaitu pelaku RP,” jelas Kapolres Cianjur.
Lebih lanjut Kapolres Cianjur menyampaikan, terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Itu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” bilangnya.