Inilah 24 Lokasi Parkir Termahal di Jakarta, Khusus untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Lokasi parkir termahal di wilayah Jakarta
Lokasi parkir termahal di wilayah Jakarta. (foto: istiemwa)

Kebijakan tarif parkir ini hanyalah salah satu dari beberapa konsekuensi yang akan dihadapi oleh kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan uji emisi sebagai kewajiban bagi kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.

Selain itu, uji emisi juga akan menjadi salah satu syarat untuk pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain denda pencemaran, kendaraan yang tidak lulus uji emisi lebih dari dua kali juga dapat dilarang beroperasi.

Baca Juga:  Jangan Salah! Bedanya Flu Dengan Covid-19, Ini Gejalanya

Berikut adalah daftar 24 lokasi parkir dengan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta:

  1. Pasar Glodok
  2. Pasar Ciracas
  3. Pasar Cibubur
  4. Pasar Burung/Pramuka
  5. Pasar Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Pasar Johar Baru
  8. Pasar Tebet Barat
  9. Pasar Pondok Labu
  10. Pasar Senen Blok III
  11. Pasar Sunter Podomoro
  12. Pasar Tomang Barat
  13. Pasar Grogol
  14. Pasar Cengkareng
  15. Pasar Kramat Jati
  16. Pasar Rawabening
  17. Pasar Enjo
  18. Pasar Asem Reges
  19. Pasar Santa
  20. Pasar Ciplak
  21. Pasar Klender SS
  22. Pasar Pondok Bambu
  23. UPB Tanah Abang Blok B
  24. UPB Jatinegara
Baca Juga:  Krisis Covid-19 di Indonesia, Warga Australia Rela Pulang Bayar Mahal

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran pengguna kendaraan terhadap pentingnya menjaga emisi kendaraan demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat. (red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Janji akan Perjuangkan Cita-cita Almarhum Arifin Panigoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News