Permohonan Lisa Mariana ini dikenal dalam istilah hukum sebagai uitvoerbaar bij voorraad.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, enggan menjelaskan secara rinci mengenai gugatan yang diajukan kliennya.
Markus menyebut proses masih berada pada tahap mediasi. “Masih mediasi, belum bisa saya sampaikan. Kalau mediasi gagal, baru akan terbuka ke publik,” ujar Markus saat ditemui di PN Bandung.
Ditanya soal nilai gugatan yang fantastis, Markus memilih irit bicara. Ia hanya meminta publik untuk mengikuti jalannya persidangan.
“Itu teknis ya, ikuti saja prosesnya. Masih berjalan,” ujarnya singkat. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News