Jangan Sembarangan Parkir Di Trotoar, Nanti Bakal Digembosi

JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – Dinas Perhubungan Kota Sukabumi sedang menggodok aturan penindakan pengendara nakal yang kerap parkir di atas trotoar. Saat ini petugas Dishub hanya bisa memberikan imbauan melalui pemasangan stiker.

“Saat ini kami belum bisa berbuat banyak kepada pelanggar yang memarkir kendaraannya di trotoar, kami hanya berikan himbauan saja melalui pemasangan stiker. Tapi, jika Perda ini sudah rampung kami bisa melakukan tindakan tegas yang sesuai regulasinya,” ujar Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardani, dikutip Radar Sukabumi, Senin (6/8/2018).

Untuk menegakan aturan, Dishub Kota Sukabumi terbentur dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang termaktub pada Pasal 106 ayat 2. Pengendara yang mengemudikan ataupun memarkirkan kendaraannya di atas trotoar berpotensi membayakan pejalan kaki hanya bisa ditindak tegas oleh Kepolisian.

Baca Juga:  Empat Sepatu Lokal Cocok Untuk Main Skate Board

“Maka dari itu, untuk memayung hukumi penindakan dari petugas Dishub pihaknya tengah mengusulkan Peraturan Daerah kepada DPRD Kota Sukabumi,” jelasnya.

Adapun bentuk penindakan yang bakal diberikan kepada pelangar itu, lanjut Imran, bisa saja berupa penggembosan ban atau bahkan diderek kendarannya. Namun, hal itu dilakukan setelah diberikan arahan dan imbauan kepada pengendara yang melanggar. hal itu dilakukan, untuk menjaga ketertiban berlalulintas dan dan keselamatan pejalan kaki.

Baca Juga:  Seorang Warga Positif Covid-19, Satgas Cugenang Langsung Lakukan 3T

“Pastinya ada tindakan tegas jika tetap ngeyel, bisa penggembosan ban hingga kendaraannya kami derek ke kantor. Tapi, pastinya hal itu tetap memprioritaskan tindakan persuasif terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia mengakui, jumlah kendaraan yang ada di Kota Sukabumi sebenarnya tidak sesuai dengan tempat parkir yang ada. Sehingga, hal itu pun memicu terjadinya pelanggran dan kepadatan lalu lintas yang terjadi disetiap ruas jalan. Namun begitu, keselamatan pejalan kaki dan ketertiban tetap haru diperhatikan.

“Tempat parkir yang tersedia sebenarnya sudah tidak seimbang dengan penambahan volume kendaraan. Makanya, kemacetan, pelanggaran lalu lintas terjadi. Namun, jika pengendara tertib dan dan sadar hal itu dapat di minimalisir,” tutupnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 25 November 2022, Leo, Virgo dan Libra

Sementara itu, salah seorang warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Hendra (45), men mengatakan, sepakat dengan rencana yang dilakukan oleh Dishub Kota Sukabumi itu.

Dia menilai, adanya aturan tersebut dapat membangun kesadaran para pengendara untuk tertib berlalu lintas.

“Saya setuju, mirip-mirip di DKI Jakarta. Mobil yang parkir ditrotoar itu di kempesin aja atau diderek biar ada efek jeranya. Dengan begitu semoaga saja kesadaran bakal tumbuh,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat