Kakak-Adik Aniaya Pengendara Motor Hingga Tewas Di Ciroyom

JABARNEWS | BANDUNG – Dua kakak beradik menganiaya salah seorang warga hingga tewas di Jalan Arjuna, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (13/9/2018). Kedua pelaku berinisial AS (20) dan WS (17) yang bekerja sebagai pengamen menganiaya korban Soni Wijaya (21).

Peristiwa itu terjadi, saat keduanya bertikai karena masalah sepele. Pelaku dan korban berselisih di jalan, korban yang memakai motor langsung disuruh berhenti ke pinggir jalan oleh pelaku. Kemudian, mereka terlibat cekcok mulut dan terjadi salah paham.

Baca Juga:  Secara Terbatas, Purwakarta Mulai Uji Coba PTM untuk Tingkat SD dan SMP

Kedua pelaku dan korban berkelahi menggunakan alat-alat yang ada di sekitar sampai korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban dipukul di bagian kepala menggunakan bangku kayu yang masih ada pakunya dan gitar ukulele yang sudah rusak.

Setelah melihat korban SW tergeletak tidak berdaya, kedua pelaku kabur. Namun WS sang adik berhasil diamankan warga. Sedangkan sang kaka AS kabur.

Warga kemudian melapor kepada Polsek Andir telah terjadi keributan. Polsek langsung datang ke TKP dan menemukan korban tergeletak. Salah seorang pelaku yang sedang diamankan warga. Pelaku langsung dibawa ke kantor polsek untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 29 November 2022

Sedangkan korban yang terluka dibawa ke rumah sakit. Namun, kondisi korban yang luka parah membuatnya tidak bisa bertahan. Jumat (14/9/2018) pagi, korban tewas.

Kapolsek Andir, Kompol Dadang Gunawan menyebutkan, pelaku AS yang melarikan diri ke Purwakarta ditangkap dan diamankan pihak kepolisian.

’’Kemudian tersangka satu ini kita interogasi. Dia melakukannya tidak sendirian melainkan dua orang. Namun yang satunya kabur ke Purwakarta. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam tim reskrim berusaha mencari dan menemukannya di Purwakarta,’’ ujar Dadang saat ditemui di Mapolsek Andir, Senin (17/9/2018).

Baca Juga:  KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta, Kasus Apa?

Kedua tersangka terjerat dalam pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana dan Pelaku terancam 12 tahun penjara. ’’Pelaku yang masih di bawah umur, kami sudah berkoordinasi dengan pusat dan kedua pelaku terancam 12 tahun penjara,’’ pungkasnya. (Rnu)

Jabarnews | Berita Jawa Barat