Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gus Nur Divonis Enam Tahun Penjara

Gus Nur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo
Gus Nur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan vonis enam tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Vonis terhadap Gus Nur tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Moch Yuli Hadi saat sidang di Pengadilan Negeri Solo dengan agenda pembacaan vonis.

Baca Juga:  Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Terus Bersama Palestina

Dalam berkas vonisnya, Gus Nur yang dijerat pasal ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama ini dinilai terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah palsu Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tegaskan akan Lindungi WNI dan RS Indonesia di Gaza

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” ujar Moch Yuli Hadi saat membacakan putusan, seperti dikutip detikJateng.

Baca Juga:  Putusan Pengadilan Tinggi Sebut Jokowi bersama Tiga Menterinya Lalai Soal Polusi Udara Jakarta

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.