Kolonel Priyanto Minta Dihukum Ringan, Ungkap Operasi Seroja di Timor-Timur

Sidang militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (foto: istimewa)

“Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya,” kata Aleksander.

Dalam menjatuhkan putusan nanti, Aleksander meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Priyanto.

Baca Juga:  Terbukti Bersalah, Pengadilan Militer Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

Di antaranya bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih menjadi kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

Baca Juga:  Cianjur Izinkan Tarawih Berjamaah, Termasuk Bukber di Cafe

“Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja,” ucap Aleksander.

Seperti diketahui, Kolonel Priyanto dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi-Salsa. (red)

Baca Juga:  Detik-detik Brigadir J Meregang Nyawa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Korban hingga Tewas!