Kolonel Priyanto Minta Dihukum Ringan, Ungkap Operasi Seroja di Timor-Timur

Sidang militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsa, Kolonel TNI Priyanto kembali menjadi sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa tersebut, Kolonel TNI Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer menjatuhkan vonis ringan kepada dirinya.

Baca Juga:  Detik-detik Brigadir J Meregang Nyawa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Korban hingga Tewas!

Ia pun mengungapkan sejumlah alasan. Salah satunya yaitu dedikasi dirinya yang terlibat dan mendapat tanda jasa dalam Operasi Seroja di Timor-timur.

Baca Juga:  Kode Redeem ML 27 Juli 2022, Dapatkan Trial Skin Gratis

“Kiranya mohon kepada majelis hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa, antara lain terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-timor,” ujar kuasa hukum Kolonel TNI Priyanto, Letda Aleksander Sitepu.

Baca Juga:  Berikut Tiga Zodiak Ini Yang Harus Lebih Berhati-hati Dengan Orang Baru

Aleksander juga memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan (Pasal 328 KUHP).