Masa Jabatan Bupati Purwakarta segera Berakhir, Ini Beberapa Syarat Pj Bupati

Ilustrasi kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023.
Ilustrasi kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. (foto: istimewa)

Karena Pilkada Serentak baru akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, maka posisinya akan digantikan oleh seorang Pejabat (Pj) Bupati. Lalu siapa yang akan menggantikan posisi Ambu Nina tersebut?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian telah menetapkan beberapa syarat untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini 22 Februari 2023

Pada tanggal 4 April 2023, Tito mengeluarkan aturan baru terkait Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang tercantum dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga:  Buka Acara Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2023, Bupati Anne Ratna Mustika Beri Wejangan Soal Ini

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pj Bupati/Walikota.

Menurut Pasal 3 dalam Permendagri, syarat-syarat calon Pj Bupati dan Pj Walikota diantaranya harus memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Baca Juga:  Pabrik Tekstil di Jatiluhur Purwakarta Terbakar, Karyawan Panik Berhamburan Menyelamatkan Diri

Selain itu, yang bersangkutan merupakan pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah, untuk calon Pj Gubernur.