JABARNEWS | BEKASI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, resmi menyegel kantor PT Multi Intan Amanah (MIA), sebuah perusahaan penyalur pekerja migran yang berlokasi di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat, pada Jumat (28/3/2025).
Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker dan plang sanksi di area perusahaan. Dalam plang tersebut, tertulis pemberlakuan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT MIA.
Dalam keterangannya, Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa selama satu tahun enam bulan terakhir, perusahaan ini terindikasi melakukan pelanggaran serius.