Menteri PPPA Tanggapi Kasus Poliandri Wanita Asal Cianjur, Sesalkan Aksi Pengusiran oleh Warga

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menanggapi kasus poliandri wanita asal Cianjur. (foto: istimewa)

“Justru dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini,” ucapnya.

Terkait Poliandri sendiri, disebutkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa negara menyatakan asas perkawinan Indonesia adalah monogami, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 ayat 1.

Baca Juga:  Soal Bantuan Rumah Rusak, DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Pertanyaan Surat Keputusan Bupati Cianjur

Bunyi pasal tersebut adalah “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.

Baca Juga:  Petani Dari Lima Kecamatan di Cianjur Ikuti Bimtek BBWS Citarum, Tujuan Ini

Meskipun dalam ayat (2) mengatur mengenai ketentuan poligami, yaitu “Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.” Sedangkan untuk ketentuan terkait poliandri tidak diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia.

Baca Juga:  Tak Sesuai Skema di Jawa Barat, Pencabutan PTM di Cianjur Jadi Polemik

Bintang Puspayoga mengutarakan semestinya masyarakat bisa lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan N melakukan poliandri secara diam-diam.