Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu Melalui Aplikasi MyPertamina

Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU Pertamina. (Foto; unsplash.com).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga:  Duh Ternyata Harga Pertamax di Luar Jawa Lebih Mahal, Berikut Daftarnya

“Bisa lah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran,” ungkap Tutuka.

Ia mengatakan inti dari revisi perpres itu adalah meminta masyarakat mampu untuk tidak membeli Pertalite sebagai BBM penugasan. Begitu juga bagi pelaku industri yang dilarang untuk membeli Solar bersubsidi. (red)

Baca Juga:  Unik, Warga Lembang Kampanyekan Protokol Kesehatan Gunakan Wayang