KKP juga mengamankan 66 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan dua kapal keruk pasir Indonesia yang melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin PKKPRL.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyatakan komitmennya dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia melalui prinsip Ekonomi Biru.
Prinsip ini berorientasi penuh pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan melalui efisiensi sumber daya alam, supaya tidak terjadi eksploitasi, keseimbangan nilai ekonomi dan sosial, sehingga tidak semata fokus pada profit, serta ramah lingkungan dan berkelanjutan agar tidak merusak ekologi. (red)
sumber: Detik.com