Pakar Transportasi Tak Setuju Usulan SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Dadang juga menegaskan kemampuan pengemudi perlu dievaluasi terkait pengetahuan tentang berlalu lintas, termasuk pengetahuan tentang rambu dan aturan lalu lintas, serta kondisi fisiknya.

Indikasi kemampuan dapat dilihat dari persentase pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi, seperti melanggar batas kecepatan atau mengabaikan marka dan rambu-rambu.

Baca Juga:  Minimalisir Bencana, Pemprov Jabar Perluas Tahura

Meskipun demikian, Dadang juga berharap agar pelayanan dan penerbitan SIM tetap memudahkan masyarakat, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:  OJK Sebut Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah di Tahun 2023

Hal yang sama diungkapkan Dosen Hukum Administrasi Universitas Airlangga Surabaya, Bagus Oktafian Abrianto. Ia juga mengaku tidak setuju dengan penerapan SIM seumur hidup.

Bagus berpendapat bahwa SIM sebaiknya memiliki jangka waktu tertentu, karena kondisi seseorang yang mendapatkan SIM pada awalnya belum tentu sama pada tahun-tahun berikutnya. (red)

Baca Juga:  Ini Cara Unik Polisi di Tebing Tinggi Tegur Pelanggar Lalu Lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News