Dadang juga menegaskan kemampuan pengemudi perlu dievaluasi terkait pengetahuan tentang berlalu lintas, termasuk pengetahuan tentang rambu dan aturan lalu lintas, serta kondisi fisiknya.
Indikasi kemampuan dapat dilihat dari persentase pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi, seperti melanggar batas kecepatan atau mengabaikan marka dan rambu-rambu.
Meskipun demikian, Dadang juga berharap agar pelayanan dan penerbitan SIM tetap memudahkan masyarakat, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal yang sama diungkapkan Dosen Hukum Administrasi Universitas Airlangga Surabaya, Bagus Oktafian Abrianto. Ia juga mengaku tidak setuju dengan penerapan SIM seumur hidup.
Bagus berpendapat bahwa SIM sebaiknya memiliki jangka waktu tertentu, karena kondisi seseorang yang mendapatkan SIM pada awalnya belum tentu sama pada tahun-tahun berikutnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News