Ragam

PBNU Digugat Rp1,5 Miliar oleh Kadernya, Ini Masalah Pemicunya

×

PBNU Digugat Rp1,5 Miliar oleh Kadernya, Ini Masalah Pemicunya

Sebarkan artikel ini
Kantor PBNU di Jakarta
Kantor PBNU di Jakarta. (foto: istimewa)
Kantor PBNU di Jakarta
Kantor PBNU di Jakarta. (foto: istimewa)

Penggugat juga meminta agar PBNU mengesahkan dan melantik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) periode 2022-2027, yang hasilnya berasal dari Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang pada 5 Juni 2022.

Selain itu, penggugat meminta PBNU membayar kerugian material dan imaterial senilai Rp1.541.926.000. Kerugian tersebut mencakup biaya pelaksanaan pra-Konfercab dan Konferensi Cabang NU Jombang pada 5 Juni 2022 senilai Rp 500 juta, serta biaya pelaksanaan Konferensi Cabang ulang pada 14 Juli 2022 senilai Rp 40 juta.

Baca Juga:  Pasar Murah Ala Pemkab Purwakarta Diserbu Ratusan Warga

Sisanya, sekitar Rp. 1.000.001.926 merupakan estimasi atas kerugian immateriil, termasuk gangguan terhadap pelaksanaan program kerja yang berasal dari hasil Konferensi Cabang NU Jombang, serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik PCNU Jombang yang terlibat dengan pihak ketiga.

Baca Juga:  Deddy Mizwar Soroti Buruknya Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara

Gugatan ini diajukan oleh M. Salmanudin, Sugiarto, dan Abd. Salam. Ketiganya merupakan anggota NU dengan pengalaman dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama.

M. Salmanudin diketahui merupakan Ketua PCNU Kabupaten Jombang periode 2017-2022 dan terpilih lagi sebagai ketua dalam Konferensi Cabang NU Jombang tahun 2022. Namun hasilnya tidak disahkan oleh PBNU.

Sementara Sugiarto merupakan Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Kecamatan Mojoagung. Sedangkan Abd. Salam merupakan pengasuh Pesantren Manbaul Ma’arif Denanyar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWNU Jawa Timur.

Baca Juga:  Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap di Jombang, Polisi Bilang Begini

Gugatan ini akhirnya menuju persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada tanggal 7 Agustus 2023, setelah mediasi tidak berhasil. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2