Resmi Jadi Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Terancam 6 Tahun Bui

Penampakan peneliti BRIN, AP Hasanuddin. (Foto: PMJNews.com)

JABARNEWS | BANDUNG – peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammdiyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga:  Longsor di Tapanuli Selatan, Tim Temukan Mayat Bayi Tanpa Kepala

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menerangkan, saat ini tersangka ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” katanya, Senin (1/5/2023).

Baca Juga:  Terlalu Fokus Mainkan HP, Pria Ini Tewas Tersambar KRL Commuter Line

Adi Vivid menjelaskan, tersangka APH langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini setelah ditangkap kemarin Minggu (30/4/2023) Di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga:  Kabar Duka, Tokoh Pers Nasional Abah Alwi Hari Ini Meninggal Dunia