Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ini Alasannya

Kantor Kemenag RI.(foto: istimewa)

JABARNEWS I JAKARTA – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono mengatakan, izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dicabut.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” katanya melansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:  Prabowo-Gibran unggul di DKI Jakarta, KPU RI Bilang Begini

Dia menerangkan, dengan dicabutnya izin operasional maka nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah pun dibekukan. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca Juga:  Kemenag Alokasikan Rp6,7 Miliar untuk Sarana Penunjang Asrama Haji Indramayu

Kemudian juga, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

Baca Juga:  Nonton Dangdut Berujung Maut, Pemuda Ini Tewas Dengan Luka Sabetan di Leher