JABARNEWS │ JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, terkait kepengurusan PCNU Jombang. Dalam gugatan tersebut, PBNU diminta membayar ganti rugi material dan imaterial sejumlah Rp 1,5 miliar.
Dikutip dari berbagai sumber, gugatan terhadap PBNU ini terdaftar dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg, tertanggal 14 Juli 2023. Dalam gugatannya, penggugat mencantumkan Pengurus PCNU Kabupaten Jombang periode 2023-2024 sebagai tergugat kedua.
Berdasarkan isi gugatan yang dapat ditemukan di https://sipp.pn-jombang.go.id/, para penggugat mengajukan permohonan pembatalan keputusan PBNU melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 205/PB.01/A.II.01.45/99/2023.
SK yang diterbitkan pada 8 Mei 2023 ini berisi tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024.
Menurut penggugat, keputusan PBNU untuk menunjuk pengurus cabang NU Kabupaten Jombang periode 2023-204 dianggap sebagai tindakan melawan hukum.