Pelat Nopol RF Resmi sudah Tidak Berlaku, Kode Ini Gantinya

Polri mengumumkan nopol khusus dengan kode RF resmi tidak berlaku (1)
Polri mengumumkan nopol khusus dengan kode RF resmi tidak berlaku. (foto: istiemewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF sudah tidak berlaku sejak bulan November 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait masih ditemukannya pelat nomor RF setelah periode tersebut.

Baca Juga:  Panji Gumilang Datangi Bareskrim Polri Hari Ini, Ada Apa?

“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024. Saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai,” ujar Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu.

Baca Juga:  Korban Kapal Desember 2017, Ditemukan Kembali

Yusri menambahkan bahwa jika masih ditemukan pelat nomor RF di jalan, maka pelat tersebut dianggap palsu. “Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot,” tegasnya.

Baca Juga:  Lebih dari 770 Ribu Honorer Tak Terangkut di PPPK 2024

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berkomitmen untuk melakukan razia khusus terhadap kendaraan dengan pelat nomor khusus dan nomor rahasia di kawasan Jakarta.