Dilansir dari unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti diskon PKB ini, di antaranya;
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Kemudian soal mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, sobat bisa menyimak langkah-langkah berikut:
- Melakukan cek fisik kendaraan (untuk pembayaran PKB 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Melakukan cek kepemilikikan kendaraan di Loket Progresif
- Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket Pendaftaran
- Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
- Melakukan pembayaran di Loket Pendaftaran
- Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.