Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku hingga Akhir Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. (foto: ilustrasi)

Dilansir dari unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti diskon PKB ini, di antaranya;

  1. STNK asli
  2. E-KTP asli pemilik baru
  3. SKKP/SKPD terakhir
  4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
  5. Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  6. Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Baca Juga:  Gratis! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bandung, Hingga 31 Agustus 2022

Kemudian soal mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, sobat bisa menyimak langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan (untuk pembayaran PKB 5 tahunan/penerbitan STNK)
  2. Melakukan cek kepemilikikan kendaraan di Loket Progresif
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket Pendaftaran
  4. Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
  5. Melakukan pembayaran di Loket Pendaftaran
  6. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.
    Baca Juga:  Mohamed Salah Top Skor Sementara Liga Inggris