Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku hingga Akhir Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. (foto: ilustrasi)

Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan sepert:

  1. STNK asli
  2. E-KTP asli pemilik baru
  3. SKKP/SKPD terakhir
  4. BPKB asli
  5. Bukti pengalihan kepemilikan
  6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
  7. Bukti hasil cek fisik
  8. Semua berkas difotokopi
Baca Juga:  Ternyata Hal yang Sering Disepelekan Ini Bisa Merusak Hubungan Pertemanan

Terkait mekanisme pembayaran BBNKB II, sebagai berikut:

  1. Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
  2. Melakukan cek fisik kendaraan
  3. Menyerahkan persyaratan
  4. Melakukan cek kepemilikan
  5. Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
  6. Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
  7. Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
  8. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
  9. Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB. (red)
Baca Juga:  Samsat Digital Mandiri di Jabar Jadi Percontohan Tingkat Nasional, Begini Kelebihannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News