Pengadilan Vonis Hukuman Mati Kepada Pembunuhan Sopir Taksi Online

JABARNEWS | GARUT – Terdakwa Jajang (33) dan Doni (33) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat untuk pertama kalinya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan.

Kedua terdakwa merupakan pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online, Yudi alias Jablay (26). Pembunuhan dilakukan pada akhir Januari 2019.

Baca Juga:  Resmi, Polisi Beri Restu Laga Persib vs Persija di GBLA

Setelah melukai korbannya dengan kampak, pelaku sempat menyeret korban. Bahkan tubuh korban digilas menggunakan mobil.

Pembunuhan dilakukan karena para pelaku ingin mengambil mobil milik korban yang berasal dari Bandung. “Menjatuhkan hukuman ke masing-masing terdakwa hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, saat pembacaan putusan, Senin (14/10/2019).

Majelis hakim menyebut selama persidangan, tak ditemukan pembelaan yang meringankan kedua terdakwa.

Baca Juga:  DPRD Ingin Seluruh Desa di Purwakarta Terkoneksi Internet

Justru majelis hakim lebih banyak yang memberatkan sehingga memutuskan hukuman mati. “Memberatkan karena pembunuhan yang dilakukan keji dan sadis. Meringankan tidak ada,” katanya.

Vonis yang diberikan hakim itu lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut terdakwa hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Gaji Bulanan Terasa Cepat Habis? Waspada, Jangan-jangan Ini Penyebabnya

Hukuman mati itu diberikan lantaran hakim melihat perbuatan yang dilakukan sangat keji. Apalagi kedua terdakwa sudah merencanakan dengan membawa sebilah kampak.

Setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa mengaku banding atas vonis hakim. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding. (Red)