Ragam

Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak 12 Persen pada Uang Elektronik hingga Qris

×

Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak 12 Persen pada Uang Elektronik hingga Qris

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi transaksi menggunakan Qris
Ilustrasi transaksi menggunakan Qris. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai kabar bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Baca Juga:  Diduga Belum Kantongi Izin, Tower Telekomunikasi Di Bandung Disegel Satpol PP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pengenaan PPN atas transaksi elektronik bukanlah hal baru. Aturan tersebut telah berlaku jauh sebelum penetapan tarif PPN 12 persen.

Baca Juga:  Pemerintah Putuskan Perpanjang Insentif Pajak Hingga Semester I-2022, Ini Tujuannya

“Kami perlu menjelaskan bahwa pengenaan PPN untuk jasa uang elektronik telah diterapkan sejak diberlakukannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983, yang efektif mulai 1 Juli 1984. Jadi, ini bukan objek pajak yang baru,” ungkap Dwi Astuti, Sabtu (21/12).

Baca Juga:  Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang PPN telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2